Posts

Showing posts from September, 2021

Step 8

Image
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Step 7

Image
Petugas mengirimkan permberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

Step 6

Image
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Step 5

Image
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

Step 4

Image
Petugas pada instansi pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Step 3

Image
Pemohon yang telah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan mendapat tanda bukti permohonan.

Step 2

Image
Mengiri formulir pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, akta nikah, dan paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

Step 1

Image
Pemohon dapat melakukan registrasi pada situs dukcapil.kemendagri.go.id/layanaonline untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.